Polisi Amankan 5 Ekor Burung Kangkareng Paruh Besar di Jember

Polisi Amankan 5 Ekor Burung Kangkareng Paruh Besar di Jember

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 18:00 WIB
Foto: Syaiful Kusmandani
Jember - 5 Ekor satwa dilindungi berupa burung kangkareng paruh besar diamankan Polres Jember. Pelaku bernama Rahmad (42) warga Kecamatan Tempurejo, Jember.

Penangkapan dilakukan tak jauh dari rumahnya, saat pelaku menjual di pasar. Namun sayang, sebelum satwa laku terjual pelaku lebih dahulu ditangkap oleh polisi.

Menurut keterangan yang dihimpun, Rahmad membeli burung kangkareng paruh besar dari seorang pemburu berinisial HTN seharga Rp 25 ribu per ekor hingga Rp 45 ribu per ekor. HTN seringkali beroperasi di kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

"Selain seorang pelaku dengan lima burung kangkareng paruh besar yang kita amankan, kami juga mendapat sebuah motor yang digunakan pelaku," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif kepada detikcom, Selasa (25/11/14).

Sabilul menambahkan pihaknya akan melakukan pengejaran kepada orang yang disebut pelaku sebagai pemburu dan kerap melakukan perdagangan satwa dilindungi.

Bahkan untuk memberantas perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi, Polres Jember akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Jember.

"Kami akan terus kejar orang itu, apakah sindikat termasuk penjualan satwa di Jember ini," tuturnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.