PN Jakpus Loloskan WN China Bandar 91 Kg Sabu dari Tuntutan Mati

PN Jakpus Loloskan WN China Bandar 91 Kg Sabu dari Tuntutan Mati

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 18:02 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pria asal Hong Kong, Lai Shieu Chung (35) lolos dari tuntutan mati. Pria yang membawa narkotika jenis sabu seberat 91 kg itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jakpus.

"Memutuskan, terdakwa Lai Shieu Chung terbukti melakukan melanggar pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim, Casmaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (25/11/2014).

Majelis menganggap, Lai hanya terbukti sebagai perantara. Majelis juga menganggap terdakwa bersifat kooperatif dan sopan selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada persidangan sebelumnya, Lai dituntut oleh JPU Aji Suanto dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman mati. JPU menganggap perbuatan Lai sangat berbahaya apalagi Lai merupakan WNA yang berani melawan hukum di wilayah Indonesia.

Meski tuntutannya belum dipenuhi, JPU Aji memastikan akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Terdakwa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding meminta keringan.

Lai ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada 29 April lalu. Dia ditangkap di depan toko B 5 No 271, Mangga Dua Square, Jakarta Pusat dengan barang bukti 91 kg sabu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads