"Memutuskan, terdakwa Lai Shieu Chung terbukti melakukan melanggar pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim, Casmaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (25/11/2014).
Majelis menganggap, Lai hanya terbukti sebagai perantara. Majelis juga menganggap terdakwa bersifat kooperatif dan sopan selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tuntutannya belum dipenuhi, JPU Aji memastikan akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Terdakwa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding meminta keringan.
Lai ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada 29 April lalu. Dia ditangkap di depan toko B 5 No 271, Mangga Dua Square, Jakarta Pusat dengan barang bukti 91 kg sabu.
(rvk/asp)