Polrestabes Surabaya Serahkan Kasus AKP EU ke Polres Mojokerto

Polrestabes Surabaya Serahkan Kasus AKP EU ke Polres Mojokerto

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 16:00 WIB
Surabaya - Polrestabes Surabaya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan AKP EU ke Polres Mojokerto. Sidang kode etik terhadap EU akan dilakukan setelah kasus yang membelitnya selesai.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Muji (Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto). Saya serahkan sepenuhnya ke Polres Sidoarjo," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta kepada wartawan di Polsek Wonocolo, Selasa (25/11/2014).

Setija mengatakan, pihaknya bukan berarti lalai dalam melakukan pengawasan. Tetapi pengawasan memang tidak bisa dilakukan penuh selama 24 jam. Apalagi EU yang berdinas di Polsek Tenggilis itu bertempat tinggal di Mojokerto.

"Kami tak bisa selama 24 jam melihat hidupnya. Apalagi rumahnya di sana (Mojokerto)," lanjut Setija.

Setija berjanji tidak akan menutupi kasusnya. Karena kasus yang dilakukan Kanit Lantas Polsek Tenggilis itu adalah kasus atensi. Untuk sidang kode etik sendiri, Setija menjelaskan bahwa sidang itu akan dilakukan setelah kasusnya selesai di pengadilan.

"Nanti propam akan berkoordinasi dan melakukan cross check dengan penyidik Polres Mojokerto. Hasil sidang yang sudah incracht akan dijadikan referensi untuk menggelar sidang kode etik," tandas Setija.

Seorang perwira polisi, AKP EU resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di gudang Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Gudang untuk menimbun solar bersubsidi itu milik AKP EU. Dalam menjalankan aksinya, AKP EU dibantu adiknya yang berinisial MI.

(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.