Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Akil tetap dihukum seumur hidup dalam perkara korupsi pengurusan sengketa Pilkada.
"Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI M Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).
Putusan ini diketok dengan ketua majelis hakim Syamsul Bachri Bapa Tua. Tapi Hatta tidak merinci tanggal sidang termasuk penjelasan putusan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini