Banding Ditolak, Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup

Banding Ditolak, Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 14:04 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Akil tetap dihukum seumur hidup dalam perkara korupsi pengurusan sengketa Pilkada.

"Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI M Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).

Putusan ini diketok dengan ketua majelis hakim Syamsul Bachri Bapa Tua. Tapi Hatta tidak merinci tanggal sidang termasuk penjelasan putusan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.

Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.

(fdn/mad)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads