Kepala Desa Plaosan, Suyoto membenarkan jika pihak pemerintah Kecamatan Babat telah menebus KPS milik warga yang telah digadaikan ke pegadaian swasta. Bahkan setelah ditebus, warga langsung bisa mengambil dana kompensasi di kantor desa setempat.
"Hasil kesepakatan antara pihak kecamatan dengan pihak pegadaian akhirnya warga bisa mengambil kembali KPS-nya," kata Kades Suyoto kepada wartawan di Balai Desa Plaosan, Selasa (25/11/2014).
Suyoto mengaku, dari proses negosiasi dengan pegadaian bersama pihak Kecamatan Babat terdata warga yang telah menggadaikan KPS-nya dari dua desa yakni, Kelurahan Babat dan Desa Plaosan.
"Mereka menggadaikan kartu tersebut karena terbelit masalah ekonomi sehingga kartu tersebut digadaikan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 125 ribu," terangnya.
Jika dihitung dalam waktu 1 tahun, kata Suyoto, utang warga yang menggadaikan KPS ke pihak pegadaian swasta bertambah 3 kali lipat. Namun, setelah ada pertemuan antara pihak pegadaian dengan pihak Kecamatan Babat akhirnya disepakati, satu warga hanya dikenai bunga sebesar Rp 50 ribu.
"Kini warga yang menggadaikan KPS-nya bisa mengambil dana bantuan kompensasi kenaikan BBM sebesar Rp 400 ribu tanpa potongan apapun," tandas Suyoto seraya menambahkan jika hari ini dijadwalkan pengambilan dana kompensasi bagi desanya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini