"Penetapan Bangil sebagai ibu kota kabupaten tinggal menunggu pemerintah pusat. Kalau tidak ada halangan tahun depan sudah ada penetapan," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (25/11/2014).
Irsyad mengatakan dari aspek yuridis, kajian akademis yang disinergikan dengan tata ruang, Kota Bangil telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai ibukota kabupaten. Dalam waktu dekat, tim kemendagri akan melakukan pengecekan langsung ke ke lapangan untuk verifikasi data dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut dia, pemindahan ibukota kabupaten ini sudah selayaknya segera direalisasikan karena selama ini, ibukota kabupaten berada dalam satu wilayah administratif dengan Kota Pasuruan. Apalagi, sejak zaman pra kolonial dan kolonial, Bangil pernah menjadi kota pemerintahan tersendiri yakni dengan adanya pejabat Adipati Bangil.
"Dari segi infrastruktur maupun kelembagaan masyarakat, Kota Bangil sudah sangat siap menjadi ibukota. Ini juga didukung dengan adanya jajaran instansi vertikal, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, sudah berkantor di Kota Bangil," tandas Bupati Irsyad.
Saat ini, sejumlah perkantoran telah dipindahkan ke Kecamatan Bangil. Perpindahan ini akan diikuti dengan pemindahan kantor kesekretariatan dan kantor Bupati Pasuruan. Terhadap aset-aset Pemkab Pasuruan yang masih berada di wilayah Kota Pasuruan akan dikonsultasikan dengan DPRD dan pemerintah pusat apakah akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain atau dilepaskan pada pihak ketiga.
Dalam waktu 6 bulan mendatang, pemerintah dan DPR RI akan menyiapkan program legislasi (Proleg) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibukota Kabupaten Pasuruan yang bersamaan dengan Kabupaten Nias. Peraturan Pemerintah tersebut akan ditandatangani Presiden RI sebagai tanda diresmikan ibukota Kabupaten Pasuruan.
(fat/fat)