"Dari hasil penyelidikan, kemudian kita laksanakan gelar, kita putuskan ada 2 tersangka, yang pertama inisial EU anggota Polri yang berdinas di Surabaya, dan inisial MI adik dari tersangka EU," ucap Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto saat gelar perkara di mapolres, Senin (24/11/2014) petang.
Muji menjelaskan, AKP EU ditetapkan sebagai tersangka lantaran gudang untuk menimbun solar bersubsidi adalah miliknya. Untuk menjalankan aksinya, pria yang masih menjabat sebagai Kanit Lantas di Surabaya ini dibantu adiknya berinisial MI.
"Lokasi penimbunan milik tersangka EU, adiknya MI membantu aktifitas pengambilan solar-solar tersebut (dari SPBU)," ungkapnya.
Menurut Muji, baik AKP EU dan MI telah melanggar pasal 53 huruf b dan c subsider pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Keduanya diduga bersalah telah menyimpan dan mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa mengantongi izin resmi.
Sayangnya, hingga kini kedua tersangka tidak ditahan. Muji beralasan, ancaman pidana kedua tersangka di bawah 5 tahun. Selain itu, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penjual solar bersubsidi ke industri.
"Alasannya, ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara, yang ke dua kasus ini masih kita kembangkan, karena ada tempat pendistribusian solar-solar tersebut yang saat ini masih dalam proses pengembangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Mojokerto menggerebek gudang milik AKP EU di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Kamis (9/10). Gudang yang juga untuk membuat bata merah itu, digunakan menimbun ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi. Solar-solar ini diduga dijual untuk industri dengan harga lebih tinggi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2.200 liter solar, 4 tandon air berkapasitas 5.200 liter yang ditanam dalam tanah, 1 mobil Isuzu Station bodi elf warna biru bernopol N 802 UT modifikasi, 1 tanki yang digunakan di mobil L 300, 2 unit pompa air untuk menyedot solar dari mobil ke tandon, dan selang warna biru sepanjang 4 meter.
(bdh/bdh)