Tak Terima Pemecatan oleh Kubu Romi, Kubu SDA Curhat ke Hakim PTUN

Tak Terima Pemecatan oleh Kubu Romi, Kubu SDA Curhat ke Hakim PTUN

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 15:01 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Kubu Suryadharma Ali Humprey Djemat meminta ketegasan majelis hakim terkait pemecatan yang dilakukan kubu Romahurmuziy terhadap kader PPP. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta proses peradilan dipercepat.

"Sehubungan penetapan yang dilakukan 6 November, ternyata dalam kenyataannya ada pihak yang tidak mematuhi dan masih melakukan pemecatan serta pemberhentian. Hal ini membuat resah berbagai pihak di seluruh Indonesia. Dalam hal ini kami meminta tergugat intervensi 1 dan 2 untuk ikut menghormati keputusan yang mulia," ujar kuasa hukum kubu SDA, Humprey Djemat, dalam persidangan di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (24/11/2014).

Selain itu, Humprey juga meminta majelis hakim agar persidangan tidak dilakukan secara kovensional. Sehingga sengketa kepengurusan partai ini dapat cepat selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan bermaksud mendikte, akan tetapi kami berharap proses persidangan dapat diselesaikan dengan cara tidak konvesional, sehingga dalam hal ini sidang dapat dilakukan seminggu dua kali," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Teguh Satya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan mencoba mempercepat persidangan. Namun, dalam pelaksanaannya harus sesuai kesepakatan tergugat dan penggugat.

"Kami juga sudah melihat kalau kasus ini seksi dan cukup mengundang perhatian publik, akan tetapi harus dikembalikan seperti ini," tuturnya.

(edo/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads