"Sehubungan penetapan yang dilakukan 6 November, ternyata dalam kenyataannya ada pihak yang tidak mematuhi dan masih melakukan pemecatan serta pemberhentian. Hal ini membuat resah berbagai pihak di seluruh Indonesia. Dalam hal ini kami meminta tergugat intervensi 1 dan 2 untuk ikut menghormati keputusan yang mulia," ujar kuasa hukum kubu SDA, Humprey Djemat, dalam persidangan di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (24/11/2014).
Selain itu, Humprey juga meminta majelis hakim agar persidangan tidak dilakukan secara kovensional. Sehingga sengketa kepengurusan partai ini dapat cepat selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Teguh Satya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan mencoba mempercepat persidangan. Namun, dalam pelaksanaannya harus sesuai kesepakatan tergugat dan penggugat.
"Kami juga sudah melihat kalau kasus ini seksi dan cukup mengundang perhatian publik, akan tetapi harus dikembalikan seperti ini," tuturnya.
(edo/trq)