"Kalau saya menafsirkan, surat saudara Andi Widjajanto itu sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kesepakatan di DPR," kata anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/11/2014).
Permintaan penundaan rapat dengan DPR dirilis dalam bentuk Surat Edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet. Surat itu ditujukan untuk para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak menimbulkan salah tafsir, kesepakatan dijalankan dulu, agar tidak ada yang manipulasi, penyimpangan, maka surat itu diedarkan," ujar Hendrawan.
Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 itu bertujuan untuk memberi kesempatan DPR membenahi diri.
"Bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal," demikian penggalan isi Surat Edaran itu yang diterima detikcom, Senin (24/11/2014).
(trq/erd)