Seperti yang diungkap Menteri Susi bahwa ada sekelompok nelayan asing di kepulauan Derawan, Kaimantan Timur. Mereka rata-rata berasal dari Malaysia dan Filiphina.
Tidak hanya si nelayan, para keluarga seperti istri dan anak juga turut bersama. "Alasan membawa keluarga kemungkinan merupakan modus agar dikategorikan sebagai nelayan tradisional," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (24/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketegasan pihak Kemenkum HAM adalah untuk mengisi kewenangan penegakan hukum yang dimiliki KKP.
"Di sinilah peran penting dari Menkum HAM melalui Ditjen Imigrasi untuk melakukan proses hukum. Mereka tentu harus diusir dari Indonesia mengingat status keimigrasiannya yang tidak sesuai dengan UU Keimigrasian," beber Hikmahanto.
Selain Kemenkum HAM, Kemenlu juga memiliki peran penting. "Menlu tidak boleh berdiam diri atau tidak tahu harus berbuat apa mengingat preseden serupa telah ada namun terkait warga Indonesia di luar negeri," terangnya.
Menlu seyogyanya segera mengambil sikap dengan mengkomunikasikan hal tersebut ke pemerintah Malaysia dan Filiphina. "Dua negara ini wajib untuk memulangkan para nelayan mereka atas biaya negara mereka masing-masing," kata Hikmahanto.
Preseden yang dapat menjadi rujukan Menlu adalah ketika para TKI di Arab Saudi kedapatan over-stay (bermukim tanpa visa). Saat itu pemerintah Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia yang memulangkan mereka. Biayapun harus ditanggung oleh pemerintah, termasuk alat transportasi yang disewa oleh pemerintah.
Menlu dan Menkum HAM diharapkan tegas seperti Menteri Susi Pudjiastuti dalam bertindak untuk mengimplementasikan visi pemerintahan Jokowi menjadikan Indonesia sebagai negara maritim.
(ahy/sip)