"Kami sangat mendukung Pak Indar. Tentu kami sangat sedih, terkait dengan kasus ini. Kalaupun nanti ada upaya yang ditempuh, sikap kami jelas mendukung," ujar Group Chief Commercial Officer Ooredoo, Cynthia Gordon dalam wawancara dengan detikcom di Hotel Princess Sofia, Barcelona, Spanyol, Jumat (21/11/2014).
Cynthia menyatakan dari kaca mata pihaknya, sama sekali tidak ada yang salah atau melanggar hukum dari apa yang dilakukan Indar. Oleh karena itu, Ooredoo akan terus mendukung Indar mendapatkan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Ooredoo, kata Cynthia, juga telah menemui keluarga Indar untuk memberikan dukungan moral. "Kami bersama keluarga Pak Indar," ujarnya.
Bisnis IM2 Tak Terkena Imbas
Meski diterpa kasus korupsi, Cynthia menyatakan bisnis IM2 tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada imbas siginifikan yang didapatkan.
"Bisnis IM2 tetap berjalan, bisnis kami tetap normal. Kami tidak melihat ada imbas dari kasus ini. Ya memang ada gangguan di manajemen lokal, tapi yang jelas bisnis tetap berjalan seperti biasa," ujar perempuan asal Inggris ini.
Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas.
(fjr/rmd)