DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah sepakat merevisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyusul kesepakatan dua kubu di parlemen. Namun pembahasan itu tak akan melibatkan DPD karena pasal-pasal yang direvisi tak terkait DPD.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika, menilai pembahasan RUU MD3 itu wajib melibatkan DPD karena ada putusan MK dan sifat UU MD3 yang harus mengikutsertakan DPD.
"Pertama, kita berharap kesepakatan pemerintah dengan DPR dikaji dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan sebaiknya. Kedua coba juga baca putusan MK nomor 92 yang sudah jadi pegangan bersama," kata Gede Pasek Suardika kepada detikcom, Sabtu (22/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kami pahami, UU MD3 itu UU yang menurut putusan MK harus dibahas tri partit (pemerintah, DPR dan DPD)," ujar mantan anggota Pansus UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Maka menurut Pasek, tidak bisa karena pasal yang direvisi hanya terkait DPR kemudian pembahasannya tidak melibatkan DPD. Justru karena UU itu jenisnya UU yang terkait DPD maka harus juga melibatkan DPD.
"Jadi bacaanya undang-undangnya, bukan pasalnya. Ini bukan membuat tatib, tapi undang-undang yang ada parameter syaratnya," papar Pasek.
Sekedar diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 10 ayat 1, berbunyi: "Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: (d). tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
(iqb/vid)