"Perjuangan kami yang sekian lama berjuang mendapatkan TPI kembali, alhamdulillah disetujui Mahkamah Agung dengan ditolaknya peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama," ujar Tutut dalam jumpa pers di Graha CIMB Niaga, Jumat (21/11/2014).
Tutut menggelar jumpa pers dengan manajemen TPI yakni Ray Muhammad, Dudi Hendra Kusuma, Dandy Rukmana (Direktur Utama) dan Yarman (Direktur) termasuk dua kuasa hukum TPI yakni Harry Ponto dan Deddy Kurniadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk urusan operasional siaran, Tutut memastikan menggunakan kembali kantor TPI yang masih dikuasai MNC TV dari MNC Group termasuk untuk frekuensi siaran. Dia menegaskan untuk memulai lagi bisnis televisi, dirinya sudah mengantongi modal cukup.
"Insya Allah kalau kami mengambil (TPI), kami siap dengan dananya," sambung putri almarhum Soeharto ini menolak menyebut jumlah modal yang disiapkan.
Tutut membuka tangan kepada karyawan MNC TV untuk bergabung dengan TPI yang nanti akan menggunakan logo awal pendirian. Tapi manajemen di bawah kendali Tutut tetap akan memberlakukan seleksi bagi karyawan MNC TV yang nantinya berseragam TPI.
"Kalau masih berkompeten tentu akan kami pakai, daripada kami mendidik yang baru kenapa tidak kami ambil yang sudah berkecimpung di televisi," imbuhnya.
Tapi Tutut tak menyebut tanggal pasti pengoperasian TPI termasuk pengambilalihan aset seperti kantor yang kini masih dalam penguasaan MNC TV. Menurutnya, jalur hukum akan ditempuh mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan dirinya.
"Kalau (pihak Hary Tanoe) mbalelo, kami memohon bantuan pihak berwajib membantu kami mengambil hak-hak kami. Kami tak akan pakai tangan besi mengambil sendiri tapi melalui jalur hukum," tegasnya.
Dalam jumpa pers, Tutut juga menepis tudingan yang masif diberitakan mengenai dugaan adanya suap atas penolakan PK PT Berkah Karya Bersama. Dia menegaskan, proses hukum sudah berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi.
"Tidak ada itu namanya suap-suapan. Boleh ditanya apa ada sih yang disuap? Insya Allah enggak ada. Kami betul-betul memberi fakta-fakta yang kami lanjutkan ke penegak hukum dan akhirnya beliau (MA) sepakat (TPI) ini milik kami," tuturnya.
Sementara itu, Harry Ponto menegaskan penolakan PK di MA makin menguatkan kedudukan hukum Tutut sebagai pemilik sah TPI. Tak ada jalur hukum lain untuk menganulir putusan kasasi MA pada 2 Oktober 2013.
"Dengan demikian semya upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak direksi yang ditunjuk oleh pihak Mba Tutut," kata dia.
Harry menambahkan pihaknya akan menghitung kerugian yang dialami Tutut karena hilangnya penghasilan lantaran TPI yang berganti nama jadi MNC TV dikuasai Hary Tanoe "Setelah ini kami akan memikirkan berapa kerugian yang terjadi selama 10 tahun," ujar dia..
(fdn/rmd)