Gubernur Jatim Persilakan Pengusaha Ajukan Penangguhan UMK 2015

Gubernur Jatim Persilakan Pengusaha Ajukan Penangguhan UMK 2015

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 16:50 WIB
Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan kenaikan UMK sebesar 23,2 persen atau Rp 2.710.000. Gubernur Jawa Timur pun mempersilakan pengusaha yang tak mampu membayar untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK Tahun 2015.

"(Kalau nggak mampu) Silakan mengajukan penangguhan UMK, tapi ya harus bersedia diaudit dulu," kata Soekarwo kepada wartawan di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Jumat (21/11/2014).

Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini membeberkan penetapan UMK Surabaya Tahun 2015 sebera Rp 2.710.000 dan menjadi tertinggi se-Indonesia. Katanya, pihaknya sebelum memutuskannya sudah berkoordinasi dengan Apindo.

Dari rencana awal penetapan, sebesar Rp 2.460.000 dan dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Namun, ketika akan digedok, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM.

Dewan pengupahan pun sempat kebingungan dengan kenaikan BBM tersebut, karena ada belum ada angka resmi dari badan pusat statistik (BPS) terkait inflasi.

"Kita ambil jalan tengahnya. Karena pemerintah pusat memberikan kompensasi Rp 200 ribu, UMK-nya jadi kita tambah saja Rp 200 ribu hingga menjadi Rp 2.710.000," jelasnya.

Berikut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK Tahun 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar R p1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000



(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.