Politikus NasDem yang juga anggota DPR HM Prasetyo ditunjuk sebagai Jaksa Agung dan akan dilantik Presiden Jokowi hari ini. Namun pelantikan itu terancam batal, karena Prasetyo masih menjadi anggota DPR.
"Belum (mundur -red), kalau sudah pasti baru mundur," kata Ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat kepada wartawan, Kamis (20/11/2014).
Victor menegaskan Prasetyo akan mundur jika sudah dilantik. Selain itu, Prasetyo juga akan segera dinonaktifkan dari partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo menetapkan anggota DPR dari Partai NasDem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Rencananya Presiden Jokowi akan melantiknya pukul 14.00 WIB.
Jika pelantikan jadi dilakukan, Presiden akan melanggar UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a. Berikut bunyi Undang-undang itu:
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, dijelaskan:
Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(trq/nrl)