13 Penyidik Polres Mojokerto Dihadirkan dalam Sidang Sebagai Saksi

13 Penyidik Polres Mojokerto Dihadirkan dalam Sidang Sebagai Saksi

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 16:53 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebanyak 13 penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Rabu (19/11/2014). Para penyidik ini dihadirkan sebagai saksi lantaran diduga menganiaya saat memeriksa 15 tersangka pengeroyok Krisdianto.

"Ada 13 orang saksi verba lisan dari penyidik Polres mojokerto yang dihadirkan sehubungan dengan pengakuan para terdakwa yang katanya dipukuli (penyidik)," kata jaksa penuntut umum, Sri Widayati kepada wartawan.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto itu, setiap saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim. Pertanyaan yang diajukan terkait teknis pemeriksaan oleh 13 penyidik terhadap para tersangka di Mapolres Mojokerto pada Juni lalu.

Di hadapan majelis hakim dan 15 terdakwa, 13 saksi penyidik ini membantah jika selama proses penyidikan telah menganiaya para terdakwa. Mereka juga membantah telah memaksa para terdakwa untuk mengakui melakukan pidana pengeroyokan yang menewaskan Krisdianto di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Senin (5/6).

"Saat pemeriksaan tidak ada senjata maupun alat pemukul, saya tidak mengarahkan pengakuan tersangka, tidak memukul, mengancam dan memaksa pengakuan tersangka. Isi BAP (berkas acara penyidikan) hasil jawaban mereka," ungkap Adi, salah seorang penyidik yang mengaku memeriksa tersangka Angga dan Nur Said ini di hadapan hakim.

Mendengar kesaksian Adi, terdakwa Nur Said dan Angga melakukan protes. "Saya dipaksa (mengaku) ditempat itu oleh penyidik lain, kepala saya ditutup kresek (kantong plastik," ucap Nur Said dengan suara lantang.

Hal senada dikatakan terdakwa Angga. "Saya dibentak-bentak sama orang ini (Adi). 'Teman kamu sudah mengakui semua, kamu harus mengakui', saya diarahkan oleh dia pak, saya berani sumpah," ungkap Angga dihadapan majelis hakim sembari menirukan ucapan Adi kepadanya saat diperiksa sebagai tersangka.

Setelah mendengar kesaksian 13 penyidik tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sifa'urosidin pun menutup sidang. "Sidang kita tunda hari Rabu (26/11), untuk saksi tambahan dari pihak korban," ucapnya sembari menggedok palu tiga kali.

Pada persidangan sebelumnya di PN Mojokerto, Rabu (2/10), para terdakwa mengaku telah dianiaya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto saat diperiksa sebagai tersangka. Para pemuda asal Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu ini mengaku dipukuli oleh anggota polisi baik saat penangkapan maupun saat diperiksa di Mapolres Mojokerto.

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan 15 terdakwa ini terjadi pada Senin (5/6) di jalan kampung Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu. Saat kejadian, Krisdianto asal Dusun Bareng, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu itu sedang berboncengan dengan temannya, Muhammad Sulaiman mengendarai motor Kawasaki Ninja.

Tiba di lokasi kejadian, 15 terdakwa asal Desa Kalen yang berusia antara 18-25 tahun ini diduga menghadang dan memukuli korban dengan batu, kayu dan ketapel hingga tewas. Sementara Sulaiman selamat setelah berhasil melarikan diri. Aksi pengeroyokan ini diduga dipicu permusuhan lama antara pemuda Desa Kalen dengan pemuda Dusun Bareng.

Akibat perbuatannya, 15 pemuda ini didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.