"Kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka di Jalan Kedung Cowek," ujar Kanit Idik I Satnarkoba AKP M Yasin kepada wartawan, Rabu (19/11/2014).
Dua tersangka itu adalah Sugiyono (30) dan Lely (24), keduanya warga warga Villa Satwika, Tulungagung. Mereka diamankan di atas mobil Toyota Avanza nopol AG 635 RD yang mereka kendarai.
"Saat kami geledah, tersangka sempat membuang barang bukti ke bawah jok mobil. Dari mereka kami amankan 2,3 gram sabu," lanjut Yasin.
Kasus itu kemudian mengembang ke Mutiara (22) dan Indah (25). Dua perempuan yang bekerja sebagai SPG itu ditangkap saat nyabu bareng di kos mereka di Jalan Petemon Barat. Dari mereka polisi menyita dua butir pil ekstasi, 2 gram sabu, dan 0,69 ketamine.
Dari dua SPG itu, polisi kemudian mengembangkan lagi hingga menangkap Ryan (45) di Jalan Genteng Dasir. Dari Ryan polisi menyita1,6 gram sabu, 4 linting ganja, 0,85 ketamine, dan 1 butir pil ekstasi.
Dari Ryan, polisi menangkap Ronald (30) dan Linda (22). Mereka berdua adalah isntruktur senam di sebuah pusat kebugaran terkenal di Surabaya. Dari kedua orang yang ditangkap di Jalan Manyar itu polisi menyita 5,6 gram sabu, 6 butir pil ekstasi, dan 49 butir pil happy five.
"Dan terakhir kami menangkap A (40), seorang pemilik apotek cukup besar di kawasan Ngagel," kata Yasin.
Dari A, polisi menyita 9,7 gram sabu. A sendiri mendapatkan serbuk kristal itu dari seseorang di Jakarta yang juga berinisial A.
(iwd/fat)