"Kemudian tambahan juga, ada surat dari Kemenhub, Kemendagri untuk penambahan intensif berkaitan masalah pajak kendaraan bermotor, TNKB sama TKB. Tadinya 40%, sekarang diajukan 50%, untuk semua pengusaha angkutan dan berlaku untuk seluruh Indonesia," ujar Ketua Organda Shafruhan Sinungan di Kantor Dishub DKI, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Shafruhan mengatakan, dirinya juga meminta dihilangkannya uji KIR dan fiskal untuk kendaraan reguler. "Iya artinya dalam tim kita sudah rumuskan dan semoga segera disetujui," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kadishub Jakarta M Akbar mengatakan akan membahas persoalan tersebut setelah kenaikan tarif berlaku. "Untuk waktu dekat ini penyusaian tarif dulu," ucapnya.
Akbar mengutarakan, pihak Organda meminta adanya pembebasan pajak, pengurangan retribusi dan bebas uji KIR. "Menjamin kelangsungan, seperti pembebasan pajak, pengurangan retribusi, kita tidak keberatan. Dan meminta kita mensubsidi angkutan umum seperti busway," jelasnya.
(spt/rmd)