Selain Naikkan Tarif Angkot, Organda DKI Juga Ajukan Penambahan Pajak Intensif

Selain Naikkan Tarif Angkot, Organda DKI Juga Ajukan Penambahan Pajak Intensif

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 16:49 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan dan Organda DKI Jakarta bersepakat untuk menaikkan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000. Selain menaikkan tarif angkutan umum, Organda juga mengusulkan penambahan pajak intensif.

"Kemudian tambahan juga, ada surat dari Kemenhub, Kemendagri untuk penambahan intensif berkaitan masalah pajak kendaraan bermotor, TNKB sama TKB. Tadinya 40%, sekarang diajukan 50%, untuk semua pengusaha angkutan dan berlaku untuk seluruh Indonesia," ujar Ketua Organda Shafruhan Sinungan di Kantor Dishub DKI, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Shafruhan mengatakan, dirinya juga meminta dihilangkannya uji KIR dan fiskal untuk kendaraan reguler. "Iya artinya dalam tim kita sudah rumuskan dan semoga segera disetujui," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kenaikan tarif yang naik sebesar Rp 1.000, menurutnya sudah cukup. Karena dari hitung-hitungannya sudah mencukupi. "Ya cukuplah. Kalau dibilang tercover kan relatif, ada hitungannya. Nanti hitungannya ada. Mudah-mudahan pergubnya cepat, kalau misalnya diajukan besok pergubnya lusa keluar ya langsung berlaku," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadishub Jakarta M Akbar mengatakan akan membahas persoalan tersebut setelah kenaikan tarif berlaku. "Untuk waktu dekat ini penyusaian tarif dulu," ucapnya.

Akbar mengutarakan, pihak Organda meminta adanya pembebasan pajak, pengurangan retribusi dan bebas uji KIR. "Menjamin kelangsungan, seperti pembebasan pajak, pengurangan retribusi, kita tidak keberatan. Dan meminta kita mensubsidi angkutan umum seperti busway," jelasnya.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads