Flo tiba di PN Yogya sekitar pukul 09.30 dengan mengenakan baju hitam dan celana jins biru. Flo datang dengan sepeda motor maticnya.
"Nanti ya, nanti yaa," jawab Flo singkat saat ditanya wartawan yang menunggunya di PN Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mantau saja persidangan ini, memantau Flo aja," kata Heribertus.
Florence Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini dijerat dengan pasal tentang UU Informasi Transaksi Elektronik(ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Florence Sihombing atau Flo melakukan penghinaan terhadap warga Yogya melalui media sosial Path.
Sidang dipimpin oleh Hakim Bambang Sunanto, panitera pengganti Muchtamar, dan JPU RR Rahayu.
Kasus Flo berawal dari antrean di SPBU. Dengan motor matic-nya, Flo ikut antre di antrean mobil. Ia marah karena tak diizinkan mengisi BBM. Ia menulis status di Path. Status itu dianggap menghina warga Yogya sehingga dilaporkan LSM setempat.
(try/try)