"Terkait dengan Perpu No 1/2014 tentang pilkada, Golkar akan melakukan judicial review," kata Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menanggapi pandangan umum 34 Ketua DPD I Golkar. Pernyataan Ical itu disampaikan oleh Wasekjen Golkar Nurul Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/11/2014).
Golkar menilai ada kesalahan dalam penerbitan Perpu Pilkada. Partai berlambang pohon beringin ini memandang tak ada hal genting yang membuat SBY saat itu menerbitkan Perpu yang membatalkan Undang-undang Pilkada tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpu Pilkada diterbitkan SBY setelah publik mengecam aksi walk out Partai Demokrat di rapat paripurna DPR pengesahan Undang-undang Pilkada. Publik menolak Undang-undang itu karena mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke DPRD, jadi rakyat tak bisa memilih langsung pemimpinnya. Perpu ini disambut baik masyarakat luas, namun dikhawatirkan ditolak oleh Koalisi Merah Putih yang memperjuangkan UU Pilkada.
(trq/rmd)