Golkar Akan Judicial Review Perpu Pilkada

Golkar Akan Judicial Review Perpu Pilkada

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 09:41 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2014, atau yang lebih dikenal dengan Perpu Pilkada, diterbitkan Presiden ke-6 SBY untuk mempertahankan mekanisme pemilihan langsung di Pilkada. Perpu itu justru akan diujimaterikan oleh Golkar.

"Terkait dengan Perpu No 1/2014 tentang pilkada, Golkar akan melakukan judicial review," kata Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menanggapi pandangan umum 34 Ketua DPD I Golkar. Pernyataan Ical itu disampaikan oleh Wasekjen Golkar Nurul Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/11/2014).

Golkar menilai ada kesalahan dalam penerbitan Perpu Pilkada. Partai berlambang pohon beringin ini memandang tak ada hal genting yang membuat SBY saat itu menerbitkan Perpu yang membatalkan Undang-undang Pilkada tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Golkar melihat dalam penerbitannya tidak memenuhi standard kepentingan yang memaksa dan tidak adanya kevakuman hukum," ujar Ical.

Perpu Pilkada diterbitkan SBY setelah publik mengecam aksi walk out Partai Demokrat di rapat paripurna DPR pengesahan Undang-undang Pilkada. Publik menolak Undang-undang itu karena mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke DPRD, jadi rakyat tak bisa memilih langsung pemimpinnya. Perpu ini disambut baik masyarakat luas, namun dikhawatirkan ditolak oleh Koalisi Merah Putih yang memperjuangkan UU Pilkada.

(trq/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads