Dianggap Gagal Pimpin Golkar, Kenapa Masih Dukung Ical?

Rapimnas Golkar

Dianggap Gagal Pimpin Golkar, Kenapa Masih Dukung Ical?

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2014 04:40 WIB
Jakarta -

Internal Partai Golkar memanas jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) untuk pemilihan ketua umum baru. Desas-desus mempercepat Munas akhirnya terbukti pada Rapimnas di Yogyakarta.

Bukan cuma itu, mayoritas DPD I menyuarakan dukungan terhadap Aburizal Bakrie untuk kembali mencalonkan diri sebagai ketum untuk kali kedua. Padahal suara sumbang atas kepemimpinan Ical yang dianggap gagal, banyak disuarakan.

Apa alasan DPD I menyatakan dukungan ke Ical? Ketua DPD I Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae menyebut kegagalan Golkar meraih suara terbanyak pada Pileg bulan April 2014 termasuk gagalnya Golkar menyorongkan tokohnya sebagai capres, dianggap bukan kesalahan mutlak Ical.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa ditimpakan sendiri kepada Ical. Kemarin itu kegagalan bersama, kegagalan pengurus," kata Ridwan saat dihubungi Selasa (18/11/2014) malam.

Pengurus tingkat I Golkar menurut Ridwan meyakini Ical masih bisa memimpin Golkar untuk 5 tahun mendatang. Ical diharapkan bisa memperbaiki kondisi Golkar untuk Pemilu selanjutnya.

"Kita DPD I bersama-sama berencana bangkit, mengubah sistem untuk membangun Golkar," sambungnya.

Dia menampik dukungan terhadap Ical dilatarbelakangi adanya timbal balik yang disodorkan terhadap pengurus daerah. "Ngga ada yang aneh-aneh, dukungan kita murni," tegas Ridwan.

Karena itu Ridwan mengklaim mayoritas pemilik suara pada Rapimnas yakni 34 DPD dan 10 ormas partai mendukung pencalonan Ical sekaligus mengusulkan percepatan Munas menjadi tanggal 30 November.

Usulan yang disampaikan pada pandangan umum di Rapimnas Selasa (18/11) malam ini memang belum diketok sebagai keputusan final Rapimnas.

Namun Ridwan yakin percepatan Munas jadi keputusan Rapimnas yang berakhir hari ini. Dia menolak bila keputusan Rapimnas mengenai pelaksanaan Munas melanggar keputusan rapat pleno DPP yang menetapkan jadwal Munas pada Januari 2015.

"Tidak bisa dikatakan melanggar. Ini juga tidak bertentangan dengan Munas Riau karena pada diktum tidak dilarang bila Munas digelar tahun 2014," papar Ridwan.

(fdn/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads