Tutup Galian C Ilegal, Petugas Gabungan Bersitegang dengan Warga

Tutup Galian C Ilegal, Petugas Gabungan Bersitegang dengan Warga

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 16:20 WIB
Banyuwangi - Dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan liar galian c di sejumlah kecamatan di Banyuwangi langsung ditindak petugas Satpol PP setempat. Salah satunya, petugas penegak perda ini bersama muspika Kecamatan Wongsorejo menertibkan salah satu galian c ilegal di wilayahnya.

Dalam penertiban galian C di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, petugas Satpol PP dan muspika sempat bersitegang dengan warga. Petugas gabungan bermaksud menutup tambang dengan memasang plang dan garis pembatas, sempat mendapat perlawanan dari warga. Mereka beralasan tambang pasir itu juga memberikan mata pencaharian bagi warga.

"Tambang pasir ini juga kasih pekerjaan ke warga sekitar. Jangan dipasang di sini plangnya. Kami tidak rela dan akan menghalangi," tolak Ari (45) warga setempat, Selasa (18/11/2014).

Ketegangan mereda setelah Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai menjelaskan jika penutupan paksa ini sengaja dilakukan karena Ridwan sang pemilik tambang pasir belum miliki ijin resmi. Dan hingga kini masih belum ada itikad dari sang pemilik meski sudah beroperasi hampir lima tahun.

"Sudah kami berikan surat peringatan hingga 3 kali. Tetapi, tetap tak digubris. Justru pemilik lahan malah kucing-kucingan dengan petugas," kata Ripai saat ditemui di lokasi.

Meski dalam penertiban ini tidak ada aparat kepolisian yang mendampingi, pihak Satpol PP secara tegas menyatakan jika plang penutupan galian c dan garis Satpol PP dirusak maka akan diteruskan ke jalur hukum. Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha galian C liar sesuai dengan UU tersebut bisa dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.

"Setelah kami tutup, jika plang atau garis Satpol PP line dirusak, akan kami limpahkan ke kepolisian untuk ditindak secara hukum," pungkas Ripai.

Dalam penutupan paksa galian C itu, petugas gabungan juga menemukan tiga jerigen solar. Diakui pemilik tambang pasir ilegal, solar yang digunakan sebagai bahan bakar alat berat tersebut merupakan solar subsidi yang dibeli dari sebuah SPBU di Kecamatan Wongsorejo.

"Ridwan akan kami panggil untuk dimintai keterangan karena diduga melakukan penyalah gunaan BBM. Selanjutnya akan kita kordinasikan dengan Tipiter Polres Banyuwangi," pungkas Kapolsek Wongsorejo, AKP Mulyono.

Maraknya galian c ilegal di Banyuwangi akibatkan kerusakan lahan produktif. Tercatat hingga kini ada 24 galian C tak berijin di Banyuwangi. Pihak Satpol PP bersama petugas gabungan akan lakukan penertiban secara paksa dan acak untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.