"Harusnya tidak boleh. Kan belum ada penetapan kenaikan tarif dan SK walikota," kata Kabid Angkutan Dishub Surabaya, Tunjung Iswandaru pada detikcom, Selasa (18/11/2014).
Pihaknya berjanji akan memantau di lapangan dan memberikan sanksi angkot yang menaikkan tarif. "Akan kita lakukan pemantauan di lapangan sekaligus penindakan," tegas dia.
Pascapenyesuaian harga BBM bersubsidi membuat beberapa angkutan kota di Surabaya sejak Selasa (18/11) pagi beberapa sudah menaikkan tarifnya sekitar Rp 1.000. Meski dinaikkan, beberapa penumpang tetap protes.
Sedangkan alasan sopir angkot menaikkan tarif karena pemerintah telah resmi menyesuaikan harga BBM bersubsidi, premium naik Rp 2 ribu menjadi Rp 8.500 dan solar naik menjadi Rp 7.500.
(ze/fat)