Angkot Naikkan Tarif, Dishub: Harusnya Tidak Boleh Sebelum Ada SK Walikota

Angkot Naikkan Tarif, Dishub: Harusnya Tidak Boleh Sebelum Ada SK Walikota

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 13:51 WIB
Surabaya - Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan memberi sanksi angkutan kota (Angkot) yang menarik tarif baru sebelum ada surat keputusan (SK) walikota pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi.

"Harusnya tidak boleh. Kan belum ada penetapan kenaikan tarif dan SK walikota," kata Kabid Angkutan Dishub Surabaya, Tunjung Iswandaru pada detikcom, Selasa (18/11/2014).

Pihaknya berjanji akan memantau di lapangan dan memberikan sanksi angkot yang menaikkan tarif. "Akan kita lakukan pemantauan di lapangan sekaligus penindakan," tegas dia.

Pascapenyesuaian harga BBM bersubsidi membuat beberapa angkutan kota di Surabaya sejak Selasa (18/11) pagi beberapa sudah menaikkan tarifnya sekitar Rp 1.000. Meski dinaikkan, beberapa penumpang tetap protes.

Sedangkan alasan sopir angkot menaikkan tarif karena pemerintah telah resmi menyesuaikan harga BBM bersubsidi, premium naik Rp 2 ribu menjadi Rp 8.500 dan solar naik menjadi Rp 7.500.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.