Dishub Instruksikan Pemilik dan Sopir Angkot Pakai Tarif Lama

Dishub Instruksikan Pemilik dan Sopir Angkot Pakai Tarif Lama

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 13:08 WIB
Surabaya - Dinas Perhubungan Kota Surabaya menginstruksikan kepada pemilik maupun sopir angkutan kota (Angkot) agar tetap memasang tarif lama sebelum ada surat keputusan (SK) Walikota.

Kabid Angkutan Dishub Surabaya, Tunjung Iswandaru mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari Organda Kota Surabaya kisaran kenaikan tarif pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi.

"Ini masih kita proses dan menunggu usulan dari Organda Surabaya yang masih menunggu dari Organda Pusat," kata Tunjung kepada detikcom, Selasa (18/11/2014).

Jika usulan tarif dari Organda Surabaya, kata Tunjung, pihaknya akan merumuskan dengan formula yang dimiliki dishub. "Setelah disetujui bersama (Dishub dan Organda) akan ditandatangani walikota yang akan menjadi SK," imbuhnya.

Tunjung menambahkan, rapat bersama organda sudah dilakukan pihaknya sejak pagi tadi. Namun hingga kini belum ada ketetapan usulan kenaikan tarif angkutan.

"Kisaran berapa persen kita masih belum bisa pastikan karena masih menunggu usulan dari organda," pungkas Tunjung.

Pascakenaikan BBM, tarif angkutan kota (Angkot) di Surabaya disesuaikan oleh para sopir sejak pagi tadi. Kenaikan tarif kisaran Rp 1.000 di semua jurusan.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.