"Tergantung dari sejauh mana sebenarnya saksi-saksi ini sebagai tersangka. Ini bisa membuka peluang ke arah yang lebih tinggi, karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
"Jadi sejauh itu sebenarnya, kalau memang itu bisa dibuka seperti kasus pemadam kebakaran kita bisa sampai di topnya. Tapi kalau tidak ya enggak bisa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(ndr/mad)