Negara Rugi Rp 1,1 T, KPK Incar Aktor Utama Korupsi e-KTP

Negara Rugi Rp 1,1 T, KPK Incar Aktor Utama Korupsi e-KTP

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 19:17 WIB
Jakarta - KPK sudah menetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP. Negara diduga rugi dalam proyek Rp 6 triliun itu. KPK, akan bergerak mencari aktor intelektual di balik korupsi e-KTP.

"Tergantung dari sejauh mana sebenarnya saksi-saksi ini sebagai tersangka. Ini bisa membuka peluang ke arah yang lebih tinggi, karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

"Jadi sejauh itu sebenarnya, kalau memang itu bisa dibuka seperti kasus pemadam kebakaran kita bisa sampai di topnya. Tapi kalau tidak ya enggak bisa," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang ditetapkan yakni Sugiharto selaku PPK Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Diduga dia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads