Lika-liku Ibu Muda Ervani, Curhat Terbuka di FB yang Berujung Penjara

Lika-liku Ibu Muda Ervani, Curhat Terbuka di FB yang Berujung Penjara

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 13:32 WIB
Lika-liku Ibu Muda Ervani, Curhat Terbuka di FB yang Berujung Penjara
(Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Warga yang terjerat UU ITE kian banyak. Pemicunya bervariasi. Ada email, status twitter, dan curhat di Facebook. Salah satunya adalah Ervani Emi Handayani (29), ibu rumah tangga asal Bantul. Bagaimana lika-liku ibu muda ini sampai akhirnya kesandung UU ITE?

Kehidupan Ervani mulai terusik setelah suaminya, Alfa Janto, diminta mundur oleh perusahaan atau pindah ke Cirebon pada Maret 2014. Galau atas kondisi itu, Ervani memposting curhat di halaman group Facebook Jolie Jogja Jewellery pada 30 Mei 2014. Jolie Jogja Jewellery adalah tempat bekerja suaminya.

Ervani berkomentar di akun Facebooknya, "Iya sih, Pak har baik. Yang enggak baik yang namanya Ayas (Diah Sarastuty) dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia tidak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!!"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan inilah yang dijadikan Diah Sarastuty lapor ke Polda DIY pada awal Juni 2014. Lalu kasusnya pun bergulir ke proses hukum. Berikut tahap-tahap kasusnya:

1. Dipanggil Polisi

(Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Ervani dinilai melanggar UU ITE asal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik. Sebulan setelah dilaporkan atau tepatnya 9 Juli 2014, dia dipanggil polisi untuk kali pertama. Statusnya langsung jadi tersangka.

2. Ditahan

(Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung cepat. Dalam waktu 3 bulan, berkas Ervani dinyatakan P21 alias lengkap. Kasusnya pun diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah, 29 Oktober 2014, derita perempuan beranak ini bertambah. Ervani dijebloskan ke LP Wirogunan Yogyakarta.

3. Cerita Pilu di Sidang Perdana

(Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 11 November 2014. Ratusan warga Bantul datang ke pengadilan dan memberikan dukungan untuk Ervani.

Ibu Ervani, Suparmi, nyaris pingsan di pengadilan. Ia histeris. 'Anakku, anakku," katanya saat mengetahui Ervani diadili.

4. Penangguhan Penahanan

(Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Pada sidang kedua dengan agenda eksepsi, Senin, 17 November, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan Ervan. Keputusan itu disambut suka cita. Ratusan warga yang untuk kali kedua berunjuk rasa di pengadilan, meneriakkan yel-yel 'bebaskan Ervani, bebaskan Ervani!'

Suami Ervani, Alfa Janto, mengaku bahagia. Ia merasa penahanan istrinya selama 20 hari adalah penderitaan bagi keluarga. Ia berharap hakim membebaskan istrinya dari semua dakwaan.

5. Vonis

(Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Meski keluar dari LP Wirogunan, proses hukum tetap jalan. Ervani diwajibkan mengikuti sidang hingga akhir. Bila kabur, ia akan didenda Rp 30 juta.

"Harus mengikuti sidang. Sekali tidak hadir akan langsung ditahan. Saudara harus hadir tanpa membuat repot aparat. Mengerti," kata hakim Sulistyo Muh Dwi Putro.

Akankah Ervani akan bebas dari hukuman? Ataukah dia akan divonis dan kembali masuk penjara?
Halaman 2 dari 6
(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads