"UMK belum, kenapa? 'Kan menunggu nih jadi atau enggak (BBM naik). Dewan pengupahan juga menunggu-nunggu," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (17/11/2014).
Aher sapaan Heryawan menjelaskan batas waktu penyerahan nilai UMK tiap-tiap daerah itu pada 21 November 2014. Namun hingga kini masih ada kabupaten kota belum menyerahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencatat baru 14 dari 27 kabupaten kota di Jabar yang sudah melaporkan usulan besaran UMK 2015. "Kawasan timur sudah, seperti Banjar, Kuningan, Majalengka dan Cirebon. Bandung Raya dan Bekasi Raya yang belum," ujar Aher.
(bbn/ern)