Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto berharap dengar pendapat yang dimediasi pihaknya bisa membuahkan keputusan yang memuaskan kedua belah pihak.
Dengar pendapat dihadiri puluhan warga Kalasan dan dihadiri Senior Manager Daops 8 Jainuri dan Manager Daops 8 Rain serta pakar hukum tata negara Prof Eko Sugitario.
Suasana sempat memanas saat Senior Manager Aset PT KA Daops 8, Jainuri membenarkan pihaknya melibatkan anggota TNI/Polri aktif ikut membantu pelaksanaan proses eksekusi lahan.
"Ya pak kita memang dibantu anggota TNI/Polri aktif yang kita gaji," ujar Jainuri saat menghadiri hearing kasus sengketa lahan dan bangunan antara warga Kalasan dengan PT KA, Senin (17/11/2014).
Pernyataan ini langsung ditanggapi Baktiono, anggota Komis A yang menolak keterlibatan anggota TNI/Polri dan digaji PT KA. "Apa hubungannya. Undang undang nomor 32 sudah putus. Akan kita laporkan oknum TNI/Polri yang ikut dan melakukan intimidasi warga," ujar dia.
Hal senada diungkapkan pakar hukum tata negara, Prof Eko Sugiatrio yang menilai upaya yang dilakukan oknum TNI/Polri yang ikut dalam proses rencana eksekusi adalah sebuah bentuk arogan aparat penegak hukum.
(ze/fat)