Delapan hari sudah Ervani Emihandayani - seorang Ibu rumah tangga - warga Yogyakarta mendekam di tahanan akibat terjerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE gara-gara curhat di Facebook.
Hari Senin (17/11/2014) ini sidang Ervani akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa. Kasus ini bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen. Ervani lalu menulis curhat di akun Facebooknya yang membuat manajer tempat kerja Alfa memperkarakannya ke polisi.
Pekan lalu ada 50 warga yang siap memberikan jaminan agar penahanan terhadap Ervani ditangguhkan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan. Kasus yang menjerat Ervani ini pun memantik keprihatinan anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafidz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya juga mendesak Hakim Pengadilan Negeri Bantul untuk menangguhkan penahanan terhadap Ervani. Meski memahami bahwa hal itu adalah ranah penyidik, namun mestinya ada aspek kemanusiaan dan sosiologis yang perlu dikedepankan dalam kasus Ervani.
"Terlebih Ervani sudah berusaha meminta maaf kepada pelapor meski belum mendapat maaf,β kata dia.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook Maret lalu, dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Komisi I DPR RI yang salah satunya membidangi masalah Telekomunikasi rencanya juga akan mengusulkan revisi UU ITE. Senin (10/11/2014) pekan lalu misalnya, Komisi I sudah meminta pendapat dari Masyarakat Telematika Indonesia. "Selanjutnya stakeholder lainnya akan kami mintakan pendapatnya termasuk kementerian dan lembaga terkait,β kata Meutya.
(erd/try)