"Nanti pukul 13.00 WIB acaranya adalah semacam penandatanganan kesepakatan, menindaklanjuti dari kesepahaman yang diperoleh pada saat pertemuan sebelumnya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada detikcom, Senin (17/11/2014).
Penandatanganan kesepakatan pada hari ini adalah hasil dari lebih dari 20 kali lobi yang diinisiasi oleh sejumlah petinggi KIH dan KMP, terutama Ketum PAN Hatta Rajasa dan Pramono Anung yang mewakili KIH. Pimpinan DPR juga terlibat langsung memfasilitasi upaya mengurai sengkarut kisruh KIH dan KMP di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dilakukan pembahasan sebagai finalisasi kesepakatan islah di DPR. Hatta Rajasa dengan Idrus Marham sebagai wakil KMP berunding dengan Pramono Anung dan Olly Dondokambei dari KIH.
"InsyaAllah kesepahaman yang diperoleh ditindaklanjuti secara teknis di masing-masing pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Kemudian hasilnya kesepakatan siang ini yang akan diimplementasikan dengan tata tertib yang berlaku," papar Taufik.
Sejumlah kesepakatan yang disepakati antara lain merevisi sejumlah pasal yang diminta oleh KIH. "Kedua belah pihak menyepakati bahwa hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat, hak bertanya itu adalah hak yang melekat pada DPR sesuai dengan konstitusi NKRI sehingga tidak ada pihak siapa pun yang bisa mengubah itu. Terkait dengan substansi terkait hal tersebut yang diredaksionalkan secara berulang-ulang tentu ada kemungkinan direvisi tanpa mengubah substansinya," pungkas Taufik.
(van/nrl)