Tersandung Kasus Sabu, Prof Musakkir Berharap Direhabilitasi

Tersandung Kasus Sabu, Prof Musakkir Berharap Direhabilitasi

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 08:18 WIB
Jakarta -

Guru Besar Hukum Unhas Prof Musakkir berharap pihak kepolisian bisa melakukan penilaian apakah dirinya pencandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Melalui pengacaranya Akram Mappaona Aziz, Musakkir berharap diberi program rehabilitasi.

"Dalam peraturan bersama yang ditandatangani Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri serta BNN di Istana Wakil Presiden, 11 Maret 2014, dijelaskan bahwa telah dibentuk Tim Asessment Terpadu yang berkedudukan di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas menganalisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran narkoba, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan," ujar Akram Mappaona Aziz, tim kuasa hukum Prof Musakkir Cs, pada detikcom, Senin (17/11).

Akram menambahkan, hasil kerja tim assesmen tersebut berfungsi sebagai kelengkapan berkas perkara, yang fungsinya sebagai bahan keterangan, seperti hasil visum et repertum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musakkir diamankan pada Jumat dini hari pekan lalu. Bersama dia diamankan dosen Unhas Ismail dan mahasiswi bernama Nilam. Selain itu di kamar lain juga diamankan seorang pria dan seorang mahasiswi. Mereka semua kini diamankan di Mapolrestabes Makassar.

(mna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads