Guru Besar Hukum Unhas Prof Musakkir berharap pihak kepolisian bisa melakukan penilaian apakah dirinya pencandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Melalui pengacaranya Akram Mappaona Aziz, Musakkir berharap diberi program rehabilitasi.
"Dalam peraturan bersama yang ditandatangani Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri serta BNN di Istana Wakil Presiden, 11 Maret 2014, dijelaskan bahwa telah dibentuk Tim Asessment Terpadu yang berkedudukan di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas menganalisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran narkoba, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan," ujar Akram Mappaona Aziz, tim kuasa hukum Prof Musakkir Cs, pada detikcom, Senin (17/11).
Akram menambahkan, hasil kerja tim assesmen tersebut berfungsi sebagai kelengkapan berkas perkara, yang fungsinya sebagai bahan keterangan, seperti hasil visum et repertum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mna/ndr)