Pegawai Puskesmas Dilaporkan Aborsi Janin Hasil Setubuhi Anak Asuh

Pegawai Puskesmas Dilaporkan Aborsi Janin Hasil Setubuhi Anak Asuh

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 08:05 WIB
Situbondo - Seorang pegawai puskesmas di Situbondo dilaporkan ke polisi. Ari Suyono (56) dituduh melakukan aborsi, dengan memberi obat kepada anak asuhnya yang sedang hamil 5 bulan. Sang janin terlahir dalam keadaan mati.

Ironisnya, bayi yang diaborsi dari rahim gadis 22 tahun itu, belakangan dicurigai hasil dari perbuatan Ari Suyono sendiri menggauli anak asuhnya.

"Laporan ibu kandung korban begitu, tapi masih akan didalami. Kemarin sore laporan resminya kita terima," kata AKP Wahyudi, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Senin (17/11/2014).

Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, gadis yang sejak duduk di sekolah SD diasuh Ari Suyono. Sejak menginjak remaja, konon korban kerap dijadikan sansak birahi ayah asuhnya. Pelaku yang bekerja di puskesmas, sering membawa pulang obat untuk diserahkan kepada korban.

Setiap minum obat pemberian pelaku, korban konon selalu bangun pagi dalam keadaan telanjang. Diduga, korban sengaja diberi obat tidur untuk disetubuhi. Perbuatan itulah yang akhirnya diduga berbuah janin di rahim sang anak asuh. Tahu begitu, Ari Suyono konon kembali sering memberi anak asuhnya obat. Kali ini, Ari Suyono berdalih, obat yang diberikan itu agar anak asuhnya sehat dan tidak sakit-sakitan.

Korban yang percaya pun meminum obat tersebut. Entah kenapa, sesaat setelah minum obat tersebut, perut korban jadi mulas dan sakit. Sadar ada yang tidak beres, ibu kandung korban segera membawa anak putrinya ke bidan desa. Betapa terkejutnya, sesampainya di tempat praktek bidan, janin korban ternyata sudah keluar separoh dan dalam keadaan tak bernyawa.

"Jadi, waktu dibawa ke bidan itu, posisi bayi sudah keluar, tapi masih separuh. Saat itu sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Versi medis, waktu melahirkan usia kehamilan korban 25 minggu. Sekarang bayinya di RSU Situbondo, masih akan diperiksa penyebab kematiannya," sambung AKP Wahyudi.

Tak lama setelah melahirkan, korban didesak untuk mengungkap siapa sosok ayah dari janin yang dilahirkan. Saat itulah, korban menceritakan semua yang telah menimpanya. Mendengar itu, ibu kandung korban terkejut bukan kepalang, hingga akhirnya memilih lapor ke polisi.

"Jadi pelapornya ibu kandung korban. Jika terbukti diaborsi, pelaku bisa dijerat pasal 347 KUHP tentang aborsi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas AKP Wahyudi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.