Dari keterangan sementara, ternyata sudah empat korban Budiyono yang melapor ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharta mengatakan kemungkinan masih ada korban lain sehingga kasus ini masih didalami.
"Diduga masih ada korban lainnya lagi. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal pencabulan, ancaman di atas 7 tahun penjara," tandas Suharta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi cabulnya terbongkar setelah korban terakhir melapor ke Polsek Gayamsari. Korban tersebut adalah wanita yang hendak membuka usaha salon di wilayah Gayamsari, kemudian rekannya mengenalkan ke Budiyono yang mengaku bisa membantu melancarkan rezeki.
Pelaku kemudian dipanggil ke rumah korban untuk melakukan ritual. Saat itulah pelaku meminta korban menanggalkan bajunya hanya dibalut kain putih. Lalu pelaku berakting seolah berkomunikasi dengan mahluk halus yang memintanya bercumbu dan melakukan hubungan badan dengan korban.
"Saya baca-baca doa, saya suruh dia lepas pakaian dan diganti kain putih. Terus bilang ada pangeran dari laut Selatan mau 'tidur' sama dia (korban) tapi lewat saya," kata Budiyono di Mapolsek Gayamsari Semarang, Minggu (16/11/2014).
Korban yang digerayangi pelaku kemudian memberontak dan melapor ke Mapolsek Gayamsari. Dia kemudian ditangkap.
Di kantor polisi, Budiyono mengaku sudah lima tahun mengaku sebagai dukun untuk meraup uang dan menikmati tubuh pasiennya. Namun ia berkilah aksinya itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
"Saya sendiri juga tidak tahu kenapa bisa begini," ujar pelaku saat dimintai keterangan polisi.
(alg/fjr)