Hamili Anak di Bawah Umur, Pelajar SMA Digiring ke Kantor Polisi

Hamili Anak di Bawah Umur, Pelajar SMA Digiring ke Kantor Polisi

- detikNews
Minggu, 16 Nov 2014 16:16 WIB
Malang - Seperti tiada hentinya kasus asusila atau perbuatan cabul dengan korban di bawah umur di wilayah Kabupaten Malang. Perbuatan pemuda berstatus pelajar SMA ini menambah deretan panjang kasus tersebut.

Pelaku yang berusia 18 tahun ini akhirnya harus meringkuk di penjara. Pelaku dilaporkan menghamili siswi SMP yang sudah masuk usia 7 bulan. Anehnya, pasca menyetubuhi korban April 2014 lalu, pelaku kehilangan keberadaan korban hingga tidak pernah berkomunikasi.

"Saya tahunya saat ditangkap katanya sudah hamil. Selama ini yang saya ketahui dia (korban,red) pindah sekolah," kata pelaku di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (16/11/2014).

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah korban.

"Waktu itu rumahnya sepi, hanya sekali itu saja," tambah pelaku.

Pelaku asal Tumpang, Kabupaten Malang ini mengenal korban karena satu lembaga pendidikan. Hubungan dekat mereka jalani selama satu tahun.

"Saya siap menikahi, jika keluarga dia (korban,red) merestui," ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat saat gelar perkara mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari keluarga korban, atas sangkaan perbuatan asusila.

"Keterangan saksi kami kumpulkan berikut bukti visum. Semua alat bukti tercukupi, kami kemudian mengamankan pelaku," tegasnya terpisah.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.