Β
"Komnas HAM prihatin atas kekerasan dan penyiksaan terhadap Nuryati, asisten rumah tangga di Reni Jaya Pamulang Tangerang Selatan oleh keluarga majikannya sendiri beberapa waktu lalu," kata komisioner Komnas HAM Manager Nasution dalam pesan singkat, Minggu (16/11/2014).
Menurutnya, tindakan tersebut disamping melanggar KUHP sebagai tindak pidana umum, juga melanggar Undang-undang 39/1999 tentang HAM. "Tindakan kekerasan dan penyiksaan ini juga bernuansa perbudakan modern," lanjutnya.
"Untuk itu Polri harus menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan mandiri di samping menggunakan KUHP sebagai tindak pidana umum, juga memperberatnya dengan UU 39/1999 sebagai tindak pidana pelanggaran HAM khususnya tindakan perbudakan untuk penjeraan," kata Manager.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mata kiri Nuryati tertutup perban, sementara bagian kanan bawahnya lebam. Di bagian dahi dan leher gadis tersebut terlihat luka bekas ikat pinggang. Pelaku tak lain, 3 nenek yang tinggal di rumah tersebut. Ketiganya adalah AD (53), AY (54), dan AF (65). Mereka saat ini dalam proses hukum.
(iqb/nrl)