Kades Ngadas Mujianto mengaku, pete'an bukan hanya seremoni masyarakat untuk melestarikan tradisi. Jalan ini sudah pernah mengungkap para gadis hamil tanpa memiliki hubungan sah.
"Pernah terjadi dan ditemukan mereka yang hamil di luar nikah," kata Mujianto berbincang dengan detikcom di Pendopo Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim, Minggu (16/11/2014).
Dia menambahkan, sanksi menganut kesepakatan masyarakat diberlakukan bagi pelanggar. Mereka dikenai hukuman dengan membayar 50 sak semen. Bahan bangunan tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur desa.
"Kalau ketahuan hamil di luar nikah, kami sanksi 50 sak semen," imbuh dia.
Tugas Mujianto sebagai pemangku desa tidak selesai hanya memberikan hukuman. Namun, dirinya juga memerintahkan pasangan tersebut menggelar pernikahan sah.
"Kami juga menikahkan mereka. Karena tradisi kami melarang hubungan tanpa ikatan resmi," tegasnya.
Tradisi Pete'an sepertinya memang harus dijalankan, jika tidak banyak masalah akan menimpa warga setempat. Bila ada remaja atau gadis hamil di luar nikah, masyarakat akan menerima azabnya.
Seperti anak-anak mendadak jatuh sakit tanpa dapat bisa disembuhkan, baik melalui medis atau pengobatan alternatif. Tak berhenti di situ, penyakit aneh juga menimpa perempuan desa lainnya. Mereka akan mengalami kesakitan pada bagian perut layaknya wanita akan melahirkan.
"Tapi kalau sudah ketemu yang hamil dan dinikahkan serta diberikan sanksi, semua yang sakit langsung sembuh. Karena seringkali terjadi, masyarakat pun percaya dan menyakini," tegasnya.
Sementara Desa Ngadas memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.875 jiwa, dari jumlah itu sebanyak 887 orang berjenis kelamin perempuan. Mayoritas masyarakatnya bergantung hidup sebagai petani.
(fat/fat)