Menang di PTUN, Caleg Demokrat Laporkan Komisoner KPU Kota Malang ke DKPP

Menang di PTUN, Caleg Demokrat Laporkan Komisoner KPU Kota Malang ke DKPP

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 20:37 WIB
Surabaya - Christea Frisdiantara caleg dari Partai Demokrat akan melaporkan komisioner KPU Kota Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum (DKPP), setelah gugatannya dimemenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"PTUN meminta pembatalan pelantikan. Masak suara rakyat dikalahkan Keputusan KPU," ujar kuasa hukum Cristea Frisdiantara, Agung Nugroho kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/11/2014).

Christea adalag caleg Demokrat dari dapil Sukun Kota Malang dengan meraih suara 2.541 pemilih, Suaranya itu bahkan tertinggi diantara caleg Demokrat.

Ada upaya untuk menggagalkan Christea untuk duduk anggota DPRD Kota Malang. Ketika dalam proses pengajuan gugatan, dosen di salah satu perguruan tinggi di Malang ini sempat mendapatkan surat penetapan sebagai caleg terpilih. Namun, dalam perjalanan menunggu pelantikan, secara mendadak Christea dibatalkan sebagai anggota dewan.

Christea gagal dilantikan karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu, dan digantikan Sulik Lestyowati sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Karena tidak terima, Christea mengguggatnya hingga dimenangkan di PTUN pada Kamis siang tadi. PTUN meminta pembatalan surat keputusan KPU Kota Malang.

"Klien kami tidak melakukan dua pelanggaran itu (money politic dan pemalsuan dokumen). Namun, hanya didakwa salah tempat kampanye," terang Agung sambil menambahkan, salah tempat kampanye yang dimaksud adalah kampanye di lingkungan pendidikan.

Christea menambahkan, dari hasil keputusan PTUN, pihaknya akan berencana mengajukan gugatan ke DKPP.

"Saya berharap hasil DKPP nanti, bisa memberikan sanksi terhadap kesalahan putusan komisioner KPU Kota Malang, yang dengan sengaja mengalahkan hasil suara rakyat," tandasnya.

Sementara itu, Deny Bachtiar, komisioner KPU Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno terlebih dulu, serta konsultasi ke KPU Jatim dan KPU RI terkait keputusan PTUN.

"Setelah melakukan kajian dan konsultasi, baru akan kita tentukan banding atau tidak," ujar Deny.

(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.