Pengedar Ganja Jaringan Lapas Madiun Dibekuk

Pengedar Ganja Jaringan Lapas Madiun Dibekuk

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 15:41 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Jaringan pengedar ganja dibekuk Satnarkoba Polres Malang Kota. Sebanyak 5 kg ganja kering terbungkus 5 kertas dilakban disita petugas dari tangan 5 tersangka.

Mereka ABB, DFA, AY, MS, dan PYP. Jaringan ini terungkap dari tertangkapnya ABB (21), warga Pakis, Kabupaten Malang dan DFA (23), warga Surabaya, di Jalan Simpang Sulfat, Kota Malang.

Keduanya kedapatan membawa ganja kering seberat 9,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Dari keterangan kedua tersangka, penyidik mendapatkan keterangan bahwa ganja diperoleh dari seseorang yang mendekam di Lapas Madiun.

"Mereka memesan dengan mengirim pesan singkat. Pembayaran melalui transfer," kata Kasubag Huma Polres Malang Kota AKP Nunung Angraeni saat gelar perkara di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (14/11/2014).

Dalam transaksi tersebut, lanjut Nunung, kedua tersangka membeli 1 kg ganja dengan nilai sebesar Rp 3,8 juta. Namun, ganja tersebut sudah diedarkan, petugas kemudian menelusuri identitas pembeli dari ganja-ganja tersebut.

"Jadi setengah kilogram ganja sudah dibeli PYP warga Sulfat Agung. Dan pembeli selanjutnya adalah AY dan MS, kedua tersangka ini adalah kurir dari bandar yang mendekam di Lapas Madiun," jelas Nunung.

Nunung menambahkan, dalam penggeledahan di rumah AY Jalan Kupang Timur, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan MS di Dusun Gondang Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Saat penggeledahan di rumah AY, petugas menemukan sebungkus ganja kering seberat satu kilogram. Sedangkan, di rumah MS petugas menemukan empat bungkus ganja kering seberat 4 kg yang disimpan dalam almari pakaian.

"Kami juga menyita empat unit HP yang dijadikan alat transaksi oleh para tersangka," tegas Nunung.

Nunung menerangkan, para dari lima tersangka DFA dan PYP merupakan pengguna atau pembeli ganja dari ABB, MS dan AY. Mereka dijerat pasal 111 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.