Demo Ricuh Makassar, Kapolri: Yang Barangnya Dirusak, Silakan Gugat Perdata

Demo Ricuh Makassar, Kapolri: Yang Barangnya Dirusak, Silakan Gugat Perdata

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 15:07 WIB
Jakarta - Demonstrasi mahasiswa di Makassar kemarin Kamis (13/11) berlangsung ricuh, menimbulkan korban luka baik di kalangan mahasiswa, polisi dan bahkan wartawan. Terkait banyaknya barang-barang milik pribadi yang ikut dirusak karena demonstrasi ini, Kapolri Jenderal Sutarman meminta para korban untuk menggugat saja secara perdata.

"Kalau seandainya dia melakukan perusakan, maka silakan barang yang dirusak, pemiliknya silakan untuk mengadukan gugatan perdatanya. Sehingga kita memberikan pembelajaran kepada rakyat," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, Jumat (14/11/2014).

"Untuk belajar unjuk rasa yang benar dan belajar memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, dan polri belajar untuk menegakkan demokrasi ini. Mengawal unjuk rasa sekaligus menegakkan hukum apabila terjadi unjuk rasa terjadi pelanggaran," sambung Sutarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nantinya terbukti ada petugas polisi yang ikut melakukan perusakan, Sutarman mengatakan petugas tersebut jelas melanggar kode etik dan melanggar hukum. Lalu bagaimana dengan ganti ruginya?

"Ganti rugi itu urusan keperdataan," ujar Sutarman.

Mengenai langkah yang ditempuh oleh pihak kepolisian terkait demonstrasi tersebut, Sutarman mengatakan anggota di lapangan hendak menegakkan prinsip negara demokrasi dan negara hukum. Demonstrasi, kata Sutarman, boleh dilakukan namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Bahkan bukan hanya tindakan hukum pidana karena memanah sampai menembus anggota kita, Wakapolrestabes, itu tindakan melanggar hukum yang harus ditegakkan," ujar Sutarman.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads