Pimpinan Komisi II Kritik Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur oleh DPRD DKI

Pimpinan Komisi II Kritik Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur oleh DPRD DKI

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 14:05 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPRD DKI yang mengangkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur tidak diikuti oleh semua anggota. Hal ini pun dikritik oleh Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri.

"Itu jadi masalah. Nanti jadi preseden buruk, nanti kebijakan lain juga diambil sepihak. Kuorum kan ada aturannya. Ini sesuatu yang tidak baik," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria ketika dihubungi, Jumat (14/11/2014).

Riza menilai DPRD DKI seharusnya sabar dan tidak mengambil langkah ekstrim. Ahok dianggap masih bisa menjalankan tugas sebagai pucuk pimpinan ibukota dengan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang diburu-buru, posisi Ahok sebagai Plt kewenangannya tidak berkurang," ujar politikus Gerindra ini.

DPRD DKI akan menyurati Kemendagri untuk meminta Mendagri melantik Ahok. Riza pun mewanti-wanti agar Mendagri tidak meneruskan kesalahan DPRD terkait pelantikan.

"Kalau Mendagri memenuhi permintaan DPRD tanpa kuorum, nanti berarti buat kesalahan kedua. Ibarat kebohongan, jangan karena kebohongan pertama jadi harus berbohong yang kedua dan seterusnya. Ini Jakarta, ibukota, barometer. Harus kita jaga agar kondusif," ucapnya.

Rapat paripurna DPRD DKI yang mengusulkan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur tidak diikuti oleh semua anggota. Yang hadir hanya anggota dari PDIP (19 orang), Hanura (8), PKB (6) dan NasDem (3). Sedang politisi dari Koalisi Merah Putih DKI Jakarta yaitu Gerindra 15 anggota, PKS 11 anggota, PPP 10 anggota, Demokrat 10 anggota, dan PAN 2 anggota, tidak hadir. Sejak jauh hari, mereka memang berniat menjegal Ahok.

Rapat paripurna hari ini dipimpin Edi Prasetyo dari PDIP. Edi menyatakan, kuorum atau pun tidak, pihaknya tetap menggelar rapat pengesahan Ahok sebagai gubernur. Edi menjadikan payung Kemendagri sebagai dasar pengesahan tersebut.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads