"Kita terima kasih kepada DPRD yang telah melaksanakan perintah konstitusi, termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri," kata Ahok usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
"Itu yang kita sampaikan terima kasih saja ke kawan-kawan DPRD yang melaksanakan ini (Rapat Paripurna Istimewa penetapan Ahok menjadi Gubernur)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, posisi DPRD bukan berarti dapat menyandera pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penetapannya sebagai Gubernur merupakan aturan konstitusi.
"Bukan berarti DPRD bisa menyandera pelantikan kita. Karena ini kan undang-undang yang menunjukkan DPRD masih banyak yang mengerti tata krama," lanjutnya.
Menurut Ahok pelantikannya sebagai Gubernur DKI tergantung Presiden Joko Widodo. "Tergantung Presiden, presiden tanda tangan, terus dilantik. Kalo nggak sempat, wapres, wapres nggak sempat Mendagri. Pelantikannya nanti di Ibu Kota," tutupnya.
(tfn/mok)