Dari informasi yang dihimpun di lokasi, sebelum kecelakaan terjadi, Fortuner bernopol L 833 QQ itu mencoba mendahuli kendaraan lain melalui jalur kiri atau jalur darurat dengan kecepatan tinggi.
Naas, pengemudi Fortuner saat masuk ke jalur kiri tidak melihat adanya truk yang tengah berhenti. Karena saat itu mobil dalam kecepatan tinggi, pengemudi Fortuner tidak dapat mengendalikan laju mobilnya, dan akhirnya menabrak bodi belakang truk. Pengemudi Fortuner pun meninggal dunia dalam keadaan terjepit di dalam kabin.
Petugas Jasa Marga dibantu petugas kepolosian sempat kesulitan saat akan mengevakuasi jenazah korban, karena kabin di ruang kemudi dalam keadaan ringsek.
(bdh/bdh)