"Proses ini sudah kita duga. Yang ada nanti menteri tidak hadir ke DPR, terjadi kebuntuan, akhirnya keluar Perpu ke DPR, bisa-bisa ada Dekrit 5 Juli 1959 (pembubaran Badan Konstituante)," tutur Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa kepada detikcom, Jumat (14/11/2014).
Desmond lantas mengambil contoh program 'Kartu Sakti' pemerintahan Joko Widodo berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu-kartu lain. Program itu dinilainya tidak berpayung hukum, namun bisa saja berjalan bila pemerintah tak perlu memenuhi undangan DPR membahas program itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR ini mengkritik sikap KIH yang selalu mengulur-ulur syarat 'islah' dengan KMP. Pertama, KIH tak menyerahkan nama-nama anggota Komisi dengan alasan menunggu kabinet pemerintahan terbentuk. Setelah pemerintahan terbentuk, KIH menekankan soal azas proporsionalitas sesuai hasil Pileg dalam penentuan pimpinan Komisi. Terakhir, KIH menginginkan UU MD3 agar direvisi kembali.
(dnu/vid)