Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli kepada wartawan di sela seminar tentang Pemolisian dan resolusi konflik pada kasus kekerasan berlatar belakang agama, di Hotel JW Marriott Surabaya, Kamis (13/11/2014).
"Ya harus secepat-cepatnya, setepat-tepatnya, seakurat mungkin. Itu prinsip sekali. Nggak ada kata entar dulu ya, nanti dulu ya, sekian hari saja nggak ada," kata Boy.
Mantan Kapolres Pasuruan ini menerangkan, kasus kematian Imran yang meninggal di dalam tahanan pasti didengar Mabes Polri.
"Jangankan di dalam, di luar kantor Polri saja sudah masuk ke (Mabes) Polri," katanya.
"Kalau ada masalah ada orang meninggal tidak wajar patut diduga ada apa-apa. Pasti Polri dengan kewenangannya melakukan kegiatan dalam konteks melihat apakah ada hal-hal yang melanggar hukum atau tidak," jelasnya.
Boy mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Propam dan masih belum tuntas. Katanya, jika ada anggota yang tindakannya mengarah ke pidana, pasti akan mendapat hukuman pidana seperti masyarakat sipil umumnya.
"Semua polisi di muka hukum sama nggak bisa macam-macam. Kalau salah yang diproses hukum sama dan bisa diadili di pengadilan negeri," tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, sudah ada 15 anggota Polsek Sukodono, 3 tahanan dan 7 warga diperiksa sebagai saksi.
Katanya, belum ada penetapan tersangka, karena kasus ini masih diselidiki. "Belum ada penetapan tersangka. Secepatnya kita akan gelar perkara," jelas Awi.
(roi/fat)