Risma Serahkan Usulan Dua Angka UMK Surabaya ke Gubernur Jatim

Risma Serahkan Usulan Dua Angka UMK Surabaya ke Gubernur Jatim

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 13:30 WIB
Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya menandatangani usulan UMK 2015 yang disepakati rapat Dewan Pengupahan. Dalam usulan tersebut, terdapat dua angka Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya.

"Sudah ya, kita tandatangani terus ndang serahno nang Gubernur. Kawal lho yo," ujar Risma sebelum menandatangani usulan UMK untuk diserahkan ke Gubernur Jatim di Rumah Dinas Walikota, Kamis (13/11/2014).

Usulan dua angka itu yakni, Rp 2,2 juta usulan dari Apindo dan Rp 2,840 juta usulan dari Serikat Pekerja.

Risma menambahkan, dua angka itu akhirnya disetujui pihaknya untuk diserahkan dan diputuskan Gubernur Jatim. "Usulan angka ketiga Rp 2,55 juta dihapuskan karena tidak ada dalam usulan rapat dewan pengupahan semalam. Ini kami serahkan usulan ke Gubernur yang dibawa teman-teman," imbuhnya.

Sementara salah satu anggota dewan pengupahan dari Serikat Pekerja, Andy Peci mengaku sangat mendukung upaya Walikota Risma yang memilih menyerahkan dua usulan angka sesuai dengan kesepakatan.

"Ini sudah sesuai dengan skenario kita dengan mengusulkan dua angka hasil rapat. Karena dalam penandatanganan tidak dihadiri satu dari pihak (Apindo) makanya diserahkan ke Gubernur Jatim untuk memutuskan," ujarnya.

(ze/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.