Anggota panitia penerima barang Supriyono pada awal persidangan mengaku melakukan pengecekan barang sesuai dokumen pengadaan beserta spesifikasi teknisnya. "Pernah (memeriksa) fisik videotron, genset dan peralatan lainnya," ujarnya saat diperiksa untuk Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Namun Supriyono mengakui tidak memeriksa detil barang saat ditanya hakim ketua Nani Indrawati. "Speknya Anda cocokan satu per satu?" tanya Hakim Nani. "Kebetulan secara detil kami ngga tahu, kami secara global," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Nani mempertanyakan kerja tim penerima barang. Sebab barang videotron ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak antara Kemenkop dengan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang. "Saudara tidak paham secara formalitas, orang nggak paham kok ngecek, ngecek apa?" tutur Nani.
Menurut Supriyono, pengecekan sesuai tidaknya barang yang diterima dilakukan Tjasika, PNS Kemenkop yang juga tim penerima barang. Tapi tim penerima, lanjut Supriyono tidak didampingi tim ahli. "Ngga ada Pak," kata Supriyono menjawab pertanyaan hakim anggota Ibnu Basuki Widodo.
Akibat adanya penyimpangan pengadaan termasuk penyediaan barang, terjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan Kemenkop ke PT Imaji Media. Hal ini diakui Kabiro Keuangan Eli Muhtoria yang juga bersaksi dalam persidangan.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,69 miliar ini diketahui berdasarkan hasil audit BPK. "Ada pekerjaan yang tidak sesuai spek dan ada yang tidak dikerjakan. Seperti ada penampungan tangki tidak sesuai spek. Genset ketika dicek harga tidak sesuai dan ada biaya yang sesungguhnya tidak keluar," papar Eli soal penyimpangan proyek ini.
(fdn/mok)