"Siang ini setelah komunikasi di fraksi-fraksi langsung sesegera mungkin ditandatangani. Bukan ditunda karena gagal, tapi justru karena berhasil ada perkembangan," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan saat tiba di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2013).
Taufik yang juga ikut dalam pertemuan dengan juru lobi KIH di kediaman Hatta Rajasa kemarin, mengatakan kesepakatan itu masih ada yang perlu difinalisasi. Terutama setelah ada keinginan baru dari KIH menghapus pasal Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik memberi isyarat bahwa tertundanya penandatangan itu memang karena permintaan baru KIH untuk menghapus pasal tentang Hak Menyatakan Pendapat di UU MD3 tidak bisa dikabulkan KMP.
"Hak-hak itu terkait dengan posisi yang ditentukan oleh konstitusi, jadi sebetulnya menjadi hal yang signifikan. Karena ada tidak ada raker hak menyatakan pendapat tidak mungkin dihilangkan," ucap Taufik.
(iqb/erd)