Pasal yang mengatur soal pimpinan alat kelengkapan dewan di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pun akan diubah. Namun selain pasal tersebut rupanya KIH mengusulkan pasal lain yakni tentang hak anggota DPR juga diubah. Bagaimana tanggapan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto?
"Itu kan baru katanya saja. Saya tidak mau berandai-andai. Kami yang pasti sudah ada saja. (UU MD3) yang direvisi hanya sebatas pasal mengenai pimpinan, lainnya tidak," kata Agus di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Kamis (13/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hari ini mereka (FPDIP, FNasDem, FHanura, dan FPKB) sudah serahkan nama anggota, besok bisa langsung paripurna," ucap Agus.
Terkait jatah 21 kursi di pimpinan alat kelengkapan dewan bagi KIH, Agus menegaskan bahwa hal itu bukan transaksi politik, tapi kebutuhan.
"Supaya lebih fokus berikan mitra makanya kita tambahkan satu wakil ketua di seluruh pimpinan komisi tidak ada hal hal yang diubah total kita hanya parsial dan merambah itu saja," ujar Agus.
(bpn/erd)