KIH Minta Pasal Hak Angket Diubah, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPR

KIH Minta Pasal Hak Angket Diubah, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPR

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 11:58 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat akan menambah jumlah pimpinan di alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila awalnya ketua hanya didampingi tiga wakil ketua di alat kelengkapan dewan, maka mereka sepakat jumlah wakil ditambah menjadi empat.

Pasal yang mengatur soal pimpinan alat kelengkapan dewan di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pun akan diubah. Namun selain pasal tersebut rupanya KIH mengusulkan pasal lain yakni tentang hak anggota DPR juga diubah. Bagaimana tanggapan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto?

"Itu kan baru katanya saja. Saya tidak mau berandai-andai. Kami yang pasti sudah ada saja. (UU MD3) yang direvisi hanya sebatas pasal mengenai pimpinan, lainnya tidak," kata Agus di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Kamis (13/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut, dalam beberapa kali perundingan KIH telah sepakat bahwa hanya pasal soal pimpinan alat kelengkapan DPR yang diubah. Paripurna juga akan segera dilakukan supaya DPR dapat langsung menjalankan fungsinya.

"Kalau hari ini mereka (FPDIP, FNasDem, FHanura, dan FPKB) sudah serahkan nama anggota, besok bisa langsung paripurna," ucap Agus.

Terkait jatah 21 kursi di pimpinan alat kelengkapan dewan bagi KIH, Agus menegaskan bahwa hal itu bukan transaksi politik, tapi kebutuhan.

"Supaya lebih fokus berikan mitra makanya kita tambahkan satu wakil ketua di seluruh pimpinan komisi tidak ada hal hal yang diubah total kita hanya parsial dan merambah itu saja," ujar Agus.

(bpn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads