Hal itu diungkapkan oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan TB Hasanuddin di gedung DPR/MPR, Kamis (13/11/2014). Koalisi Indonesia Hebat menurut TB Hasanuddin ingin mengubah pasal 98 ayat 6,7, dan 8 di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Pasal tersebut mengatur soal pemilihan wakil ketua alat kelengkapan DPR. "Ini mau kita ubah supaya lebih halus bunyinya," kata politisi yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini pasal-pasal di UU MD3 yang ingin diubah oleh Koalisi Indonesia Hebat:
Pasal 98
Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah
Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(erd/nrl)