Pembunuh Sisca Yofie Perpanjang Daftar Terpidana Mati, Kapan Dieksekusi?

Pembunuh Sisca Yofie Perpanjang Daftar Terpidana Mati, Kapan Dieksekusi?

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 16:57 WIB
Jakarta - Wawan akhirnya masuk dalam daftar orang yang menanti eksekusi mati karena membunuh Sisca Yofie dengan sadis. Bola panas kini berpindah ke pemerintah yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan waktu eksekusi mati tersebut.

Vonis mati ini dijatuhkan trio hakim agung Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, Selasa (12/11) kemarin. Sebelumnya Wawan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hingga saat ini terdapat kurang lebih 115 orang yang masuk daftar hukuman mati. Selain karena kasus narkoba, terpidana mati juga karena kasus teroris dan pembunuhan. Berikut sebagian nama terpidana mati para pembunuh sadis yang menanti regu tembak yang diketok dalam 5 tahun terakhir seperti tercatat detikcom, Rabu (12/11/2014):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Herman
Herman membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman. MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Selain itu, Herman juga dipecat sebagai pastur.

2. Very Idam Henyansyah alias Ryan
Pembunuhan berantai Ryan terbongkar saat membunuh Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok, pada 2008 silam. Dalam pengusutan kasusnya, Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.

Atas kekejian Ryan, 6 hakim dan 6 hakim agung sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada Ryan. Kini Ryan menanti eksekusi mati di LP Cirebon.

3. Babeh
Jika Ryan membunuh 10 orang, Baekuni dan Babeh, lebih sadis. Total pembunuhan yang dilakukan Babeh sebanyak 14 anak, 4 di antaranya disodomi terlebih dahulu. Sempat dihukum penjara seumur hidup, vonis Babeh diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu dikuatkan MA.

4. Rahmat Awafi
MA mengubah hukuman 15 tahun penjara menjadi hukuman mati bagi Rahmat Awafi. Vonis mati dijatuhkan dengan masak-masak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati, yang telah hamil tua.

Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus tv dan dibuang secara terpisah. Di kasus itu, Rahmat juga menyeret-nyeret nama temannya, Krisbayudi yang dituduhnya ikut terlibat pembunuhan. Di pengadilan Krisbayudi bebas karena tuduhan itu hanya bualan.

5. Prada Mart Azzanul Ikhwan
Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta, yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya secara sadis dan keji dengan sangkur. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon, juga ikut dibunuhnya. Akibat perbuatannya, Prada Mart dijatuhi vonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI.

6. Heru Hendriyanto-Putu Anita Sukra Dewi
Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi, pada 16 Februari 2012. Atas kekejamannya, pasutri tersebut divonis mati.

7. Herris Marbun
Herris Marbun membunuh Mahmudah yang dilanjutkan dengan memperkosanya. Setelah itu, Herris juga membunuh anak Mahmudah, Arif, yang masih berusia 10 tahun. Sempat dihukum penjara seumur hidup, Herris kemudian dijatuhi hukuman mati oleh MA.

8. Slamet Riyanto
Slamet menghabisi nyawa pasangan suami istri di Sumatera Selatan (Sumsel) Herman dan Mei Lan pada September 2012. Selidik punya selidik, Slamet merupakan residivis di kasus pembunuhan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads